PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Padang sebanyak 666.178 pemilih.
“Pemilih ini tersebar di 11 kecamatan, 104 Kelurahan,” kata Riki Eka Putra, Rabu (6/9/2023).
Ia menambahakan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 325.912 pemilih, dan jumlah pemilih perempuan 340.266 pemilih.
Untuk mengakomodir pemilih menggunakan hak suara, KPU Padang akan menyiapkan 2.681 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Serta 8 TPS Khusus.
“KPU menyiapkan 8 TPS khusus untuk Pemilu 2024,” katanya.
Riki Eka Putra menjelaskan TPS khusus ini untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024.
Delapan TPS khusus ini berada di Lapas Anak Air dan Rutan Kelas II A Padang.
“Empat Lapas Anak Air dan empar Rutan Kelas II A Padang,” kata Riki.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih tahapan pemutakhiran daftar pemilih lagi. Di antaranya daftar pemilih tambahan, daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT.
Serta pemilih yang menyatakan ingin pindah memilih dari TPS asalnya.
“Tahapan ini akan berlangsung sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara nantinya,” kata Riki. (rdr/mc)