Residivis di Padang Kembali Masuk Penjara Usai “Dijebak” Perempuan, Ini Kasusnya

Pelaku terpancing dengan umpan yang diberikan polisi.

Pelaku pencurian di kos-kosan ditangkap pada Rabu (6/9/2023) malam. (Foto: Dok. Polsek Pauh)

Pelaku pencurian di kos-kosan ditangkap pada Rabu (6/9/2023) malam. (Foto: Dok. Polsek Pauh)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial FA (25) ditangkap polisi usai sempat ‘dijebak’ seorang perempuan.

Warga Koto Tingga Dalam, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ini ditangkap dalam kasus pencurian barang berharga di Indekos kawasan Pauh.

Pelaku ditangkap pada Rabu (6/9/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/33/B/IX/2023/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumbar.

“Pelaku mencuri barang berharga milik seorang perempuan di kos-kosan perempuan, modusnya berpura-pura memeriksa tempat kos,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pauh, AKP Muzhendri via keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Pelaku akhirnya bisa ditangkap usai korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pauh dan penyelidikan di lapangan.

Untuk menangkap sopir tersebut, polisi mengutus seorang perempuan untuk ‘menjebak’ pelaku dengan mengajak bertemu di salah satu warung makan kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumarera Barat (Sumbar).

“Pelaku akhirnya terpancing dengan umpan yang kami berikan dan bisa kami tangkap,” katanya.

Saat ditangkap dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan pisau belati yang terselip di pinggang pelaku sebelah kanan.

“Pengakuannya, ia telah beberapa kali aksi (pencurian) itu,” katanya.

Selain itu dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah ditangkap dan menjalani proses hukum akibat kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Saat ini, FA sudah ditahan polisi di Polsek Pauh. Barang bukti yang disita polisi yakni, satu telepon seluler (ponsel), satu laptop, dan satu pisau belati.

“Pelaku sudah kami tahan, dia (berstatus) residivis, yang menangkap pada waktu itu (Satres Narkoba) Polresta Padang,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version