PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Agus Suardi terkait kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang.
Dalam putusan kasasinya, MA memperberat hukuman Agus Suardi yang berstatus sebagai terpidana kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
“Memang benar kami telah menerima salinan putusan dari MA terhadap Agus Suardi, putusan ini akan segera kami eksekusi,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi, Jumat (8/9/2023).
Ia menjelaskan, untuk mengeksekusi putusan MA RI itu pihaknya tinggal menyiapkan administrasi dikarenakan terpidana sudah berada di dalam penjara.
“Disiapkan administrasinya, lalu masa hukuman bagi terpidana akan ditambah sesuai dengan putusan Kasasi dari MA,” katanya.
Pria akrab disapa Andi mengatakan sebelumnya terdakwa Agus Suardi alias Abien dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang selama 2,5 tahun pada 2022 lalu.
Atas putusan tersebut pihak Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya MA memperberat hukuman terpidana menjadi 5 tahun kurungan, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp748 juta.