Putusan terhadap Agus Suardi yang diterima oleh Kejari Padang saat ini merupakan putusan susulan dalam perkara korupsi dana hibah KONI.
Sebab pada akhir Agustus lalu Kejari Padang juga telah menerima salinan putusan kasasi terhadap dua terpidana lainnya atas nama Nazar dan Davitson.
Dalam putusannya MA juga memperberat hukuman bagi kedua terdakwa yakni selama tiga tahun enam bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada peradilan tingkat pertama, kedua terpidana yang menjabat sebagai mantan Wakil Ketua KONI dan Wakil Bendahara I KONI hanya divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Pada bagian lain, perkara yang menjerat ketiga terpidana adalah penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.
Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (rdr/ant)