Mahkamah Agung Hukum 2 Kali Lipat Eks Ketua KONI Padang

Agus Suardi alias Abien dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang selama 2,5 tahun pada 2022 lalu.

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Foto: Dok. MA)

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Foto: Dok. MA)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Agus Suardi terkait kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang.

Dalam putusan kasasinya, MA memperberat hukuman Agus Suardi yang berstatus sebagai terpidana kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

“Memang benar kami telah menerima salinan putusan dari MA terhadap Agus Suardi, putusan ini akan segera kami eksekusi,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi, Jumat (8/9/2023).

Ia menjelaskan, untuk mengeksekusi putusan MA RI itu pihaknya tinggal menyiapkan administrasi dikarenakan terpidana sudah berada di dalam penjara.

“Disiapkan administrasinya, lalu masa hukuman bagi terpidana akan ditambah sesuai dengan putusan Kasasi dari MA,” katanya.

Pria akrab disapa Andi mengatakan sebelumnya terdakwa Agus Suardi alias Abien dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang selama 2,5 tahun pada 2022 lalu.

Atas putusan tersebut pihak Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya MA memperberat hukuman terpidana menjadi 5 tahun kurungan, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp748 juta.

Putusan terhadap Agus Suardi yang diterima oleh Kejari Padang saat ini merupakan putusan susulan dalam perkara korupsi dana hibah KONI.

Sebab pada akhir Agustus lalu Kejari Padang juga telah menerima salinan putusan kasasi terhadap dua terpidana lainnya atas nama Nazar dan Davitson.

Dalam putusannya MA juga memperberat hukuman bagi kedua terdakwa yakni selama tiga tahun enam bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada peradilan tingkat pertama, kedua terpidana yang menjabat sebagai mantan Wakil Ketua KONI dan Wakil Bendahara I KONI hanya divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Pada bagian lain, perkara yang menjerat ketiga terpidana adalah penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.

Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version