PADANG, RADARSUMBAR.COM – Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 Kota Padang.
SE bernomor 443/02.30/DKK-2021 bertanggal 18 Juni 2021, berisikan menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
SE tersebut meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN beserta keluarga mengadvokasi dan mensosialisasikan vaksinasi di lingkungan kerja.
Kemudian, setiap ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun sanksi administratif bagi ASN berupa, penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan honorarium Tenaga Harian Lepas. Selanjutnya, penundaan pengurusan kenaikan pangkat/urusan kepegawaian bagi ASN.
Kartu vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi yang telah dikeluarkan dilampirkan pada setiap pengurusan kepegawaian.
Terakhir, bila ada anggota keluarga ASN, non ASN dan keluarganya yang berusia lebih dari 50 tahun, yang berasa di Kota Padang agar segera mendapatkan vaksinasi di Puskesmas.
Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, membenarkan SE Walikota Padang tersebut. “Iya benar, untuk lebih lanjut sebaiknya hubungi Asisten III Didi Aryadi,” tutupnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/6/2021). (*)
Komentar