Adapun sanksi administratif bagi ASN berupa, penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan honorarium Tenaga Harian Lepas. Selanjutnya, penundaan pengurusan kenaikan pangkat/urusan kepegawaian bagi ASN.
Kartu vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi yang telah dikeluarkan dilampirkan pada setiap pengurusan kepegawaian.
Terakhir, bila ada anggota keluarga ASN, non ASN dan keluarganya yang berusia lebih dari 50 tahun, yang berasa di Kota Padang agar segera mendapatkan vaksinasi di Puskesmas.
Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, membenarkan SE Walikota Padang tersebut. “Iya benar, untuk lebih lanjut sebaiknya hubungi Asisten III Didi Aryadi,” tutupnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/6/2021). (*)