PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menggagalkan upaya penyelundupan telepon seluler (ponsel) yang dilakukan seorang perempuan.
Perempuan berinisial EY tersebut kedapatan menyelundupkan ponsel untuk sang suami berinisial JD yang sedang berada di sel tahanan karena terjerat kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Hak Cipta.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/9/2023) siang.
“Ponsel itu disembunyikan oleh istri dari tahanan kami tersebut di dalam pakaian dalam (bra),” kata Mehdi kepada Radarsumbar.com via keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023) pagi.
Mehdi mengatakan, keberadaan ponsel tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan petugas saat EY datang pada jam berkunjung.
“Pada saat kami lakukan penggeledahan badan, di sana terungkap istri dari JD membawa ponsel,” katanya.
Mehdi juga mengapresiasi jajarannya yang berhasil menggagalkan penyelundupan ponsel untuk para narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Ia mengatakan, tantangan penyelundupan barang terlarang, seperti ponsel merupakan hal yang akan selalu ada di Rutan.
Untuk mengatasi tantangan ini, Mehdi meminta seluruh petugas harus meningkatkan kewaspadaan serta ketelitian dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Ia juga meminta seluruh orang yang masuk ke dalam Rutan baik petugas atau pengunjung akan diperiksa petugas.
Barang titipan seperti makanan dan minuman juga diperiksa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Semua kami periksa, kami selalu berkomitmen menjaga Rutan tetap aman dan kondusif. Untuk sarana komunikasi, di dalam Rutan sudah disediakan fasilitas berupa Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelpas),” tuturnya. (rdr-008)