PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah melakukan serangkaian tahapan kepada para pedagang, khususnya di kawasan Pantai Padang dalam hal penataan di kawasan objek wisata tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan, pihaknya ingin menata kawasan Pantai Padang agar lebih tertata dan tidak ada lagi dugaan tempat maksiat di dalamnya.
“Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan gerakan wisata halal atau halal tourism, salah satu langkahnya adalah dengan menertibkan hal yang tidak pantas ada,” kata Yudi kepada Radarsumbar.com via seluler, Rabu (13/9/2023) siang.
Yudi mengatakan, fokus Dispar Padang adalah menertibkan PKL yang berjualan di bibir pantai, penyedia jasa rental mainan di Taman Pantai Cimpago, kemudian pedagang yang berjualan dengan menyediakan tenda yang rendah alias ceper.
“Kami mulai dari Simpang My All Hotel hingga ke Jembatan Cimpago, untuk Muaro Lasak ke Simpang NPM menunggu petunjuk teknis selanjutnya,” katanya.
Yudi mengatakan, tujuan lain menyurati pedagang di Pantai Padang selain menjadi lebih tertata agar menarik perhatian lebih wisatawan yang datang berkunjung.
“Agar para wisatawan merasa aman, nyaman dan lebih indah, belum lagi permasalahan pungutan liar (pungli), itu juga kami benahi nantinya,” katanya.
Ia menegaskan, setelah surat pemberitahuan diberikan. Jika pedagang masih membandel, maka petugas gabungan akan melakukan tindakan tegas terukur.
“Kami berharap para pedagang dengan kesadaran sendiri bisa menjalankan aturan dan imbauan yang kami berikan, sehingga tidak perlu diambil tindakan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat nomor 500.13.1/340 tanggal 11 September 2023 tentang Optimalisasi Daya Tarik Wisata Pantai Padang.
Surat itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung dan peningkatan jumlah kunjungan wisata pada Daya Tarik Wisata Pantai Padang sebagai salah satu objek vital nasional (Obvitnas).
Setiap orang di sepanjang Pantai Padang dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak, mengakibatkan terganggu, berubah atau hilangnya fungsi jalur hijau, taman dan atau fasilitas umum beserta kelengkapannya.
Melakukan usaha kecuali pada tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Menawarkan barang untuk dijual, berjualan, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mendirikan bangunan lainnya kecuali atas izin pejabat yang berwenang.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kota Padang nomor 11 tahun 200 tentan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas).
Masyarakat dan pengunjung Pantai Padang untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. (rdr)