Sindikat Penipuan Emas Ditangkap saat Transaksi di Padang, Ini Modusnya

Pelaku ditangkap saat sedang berada di Pasar Raya Padang.

Dua pelaku penipuan berkedok jual beli emas ditangkap di Pasar Raya Padang. (Foto: Dok. Polresta Padang)

Dua pelaku penipuan berkedok jual beli emas ditangkap di Pasar Raya Padang. (Foto: Dok. Polresta Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang terduga pelaku sindikat penipuan barang berharga berupa emas ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.

Dua pelaku yang ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/604/IX/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 10 September 2023 itu berinisial FI (50) dan RCA (44).

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di Pasar Raya Padang,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (13/9/2023).

Dedy mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membeli emas asli seberat dua gram di Toko Mas Sumatera Jaya yang berada di Pasar Raya Padang pada tanggal 24 Agustus 2023.

Kemudian, di waktu yang sama, pelaku lainnya datang ke Toko Mas tersebut dan menjual sebanyak enam gram dengan menggunakan surat pembelian emas yang telah dipalsukan tanggal pembelian dan bobot emas yang dibeli.

“Setelah transaksi berlangsung, karyawan Toko Mas Sumatera Jaya melakukan pengecekan kembali emas yang dijual terlapor, hasilnya, emas tersebut imitasi atau palsu,” katanya.

Tidak merasa aksinya dicurigai, pelaku kemudian datang lagi pada Minggu (10/9/2023) dan kembali meblei emas seberat dua gram.

Pelaku lainnya, RCA datang ke toko emas yang sama dengan modus yang sama dan menyebut menjual emas palsu sebanyak 9,94 gram.

“Karyawan toko mas yang sudah curiga mengecek emas dan surat pembelian itu palsu dan langsung mengamankan keduanya sebelum diserahkan ke kami,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, kata Dedy, pihak Toko Mas Sumatera Jaya merugi sebanyak Rp9 juta.

Hasil interogasi polisi, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di Kota Padang, Bukittinggi, dan Pekanbaru, Riau.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Padang. Polisi dilaporkan juga tengah memburu satu pelaku lain dari sindikat penipuan berkedok jual beli emas tersebut.

Barang bukti yang disita aparat, yakni, satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BM 1129 QS, satu dompet berisi emas imitasi, satu pinset, satu gunting kuku, dan satu pena. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version