Kemudian penguatan jangka waktu penyitaan, jangka waktu penyampaian memori kasasi, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi memori kasasi dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri.
Selanjutnya adalah, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi keikutsertaan pihak ketiga.
Lalu, reformulasi pemeriksaan perkara dengan Acara Singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, reformulasi jenis putusan, penandatanganan putusan pengadilan oleh ketua majelis, anggota majelis, dan panitera yang bersidang dan penandatanganan putusan dalam hal ketua berhalangan.
Dalam kegiatan FGD itu ada tiga pemateri yang dihadirkan yakni Prof Benny Riyanto, Prof Efa Laela Fakhriah, dan Asep Iwan Iriawan.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) dan HAM Sumbar, Ramelan Suprihadi menyampaikan terimakasih atas dipilihnya Sumbar sebagai lokasi kegiatan FGD.
Ia berharap kegiatan tersebut bisa menampung berbagai aspirasi dan masukan masyarakat untuk kepentingan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata di Indonesia. (rdr/ant)