RUU Hukum Acara Perdata Diklaim Beri Kepastian Hukum

Terdapat 16 norma penguatan yang dimuat dalam RUU dari Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku saat ini.

Ilustrasi pengadilan. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) menggelar kegiatan diskusi kelompok terarah atau Forum Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata di Kota Padang, Kamis (14/9/2023).

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai instansi mulai dari Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, organisasi pengacara, notaris, serta unsur Pemerintahan Provinsi serta kabupaten dan kota di Sumbar.

“RUU tentang Hukum Acara Perdata yang telah disusun pemerintah hadir untuk menggantikan Hukum Acara Perdata peninggalan pemerintah Hindia Belanda,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Asep N Mulyana yang membuka acara secara virtual.

Ia meyakinkan RUU Hukum Acara Perdata itu hadir demi mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, melindungi hak asasi manusia, mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban.

Menurutnya, perkembangan masyarakat yang sangat cepat serta pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif, efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.

Secara umum, kata Asep N Mulya, terdapat 16 norma penguatan yang dimuat dalam RUU dari Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku saat ini.

16 norma itu adalah pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, kepastian batas waktu terkait barang-barang yang tidak dapat disita, pemakluman penyitaan barang di tempat tertentu.

Kemudian penguatan jangka waktu penyitaan, jangka waktu penyampaian memori kasasi, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi memori kasasi dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri.

Selanjutnya adalah, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi keikutsertaan pihak ketiga.

Lalu, reformulasi pemeriksaan perkara dengan Acara Singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, reformulasi jenis putusan, penandatanganan putusan pengadilan oleh ketua majelis, anggota majelis, dan panitera yang bersidang dan penandatanganan putusan dalam hal ketua berhalangan.

Dalam kegiatan FGD itu ada tiga pemateri yang dihadirkan yakni Prof Benny Riyanto, Prof Efa Laela Fakhriah, dan Asep Iwan Iriawan.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) dan HAM Sumbar, Ramelan Suprihadi menyampaikan terimakasih atas dipilihnya Sumbar sebagai lokasi kegiatan FGD.

Ia berharap kegiatan tersebut bisa menampung berbagai aspirasi dan masukan masyarakat untuk kepentingan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata di Indonesia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version