PADANG, RADARSUMBAR.COM – Oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bernama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami menjadi salah satu tersangka dalam sindikat jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Freddy Pratama.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya.
“Iya benar, dia terlibat sindikat perdagangan narkoba,” kata Erlin, Selasa (12/9/2023).
Erlin mengatakan, AKP Andri Gustami berperan sebagai kurir dalam sindikat jaringan perdagangan narkotika berskala internasional tersebut.
“Perannya kurir spesial,” katanya.
Saat ini, kata Erlin, oknum polisi tersebut telah dimutasikan menjadi Perwira Pertama (Pama) Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Lampung.
Belakangan diketahui, AKP Andri Gustami berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Tepatnya di Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat.
AKP Andri Gustami lahir pada tanggal 31 Agustus 1989 atau 34 tahun silam.
Andri merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012.
Ia berdinas pertama kali di Polda Lampung sebagai Kepala Unit (Kanit) IV Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara.
Pada tahun 2015 silam, dia promosi sebagai Kanit III Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Lampung Utara.
Empat tahun berselang, ia dipercaya menjabat Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Lampung Utara.
Sebelum menduduki ‘kursi basah’ tersebut, ia juga pernah mengemban amanah sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang dan Kasat Reskrim Polres Metro.
Selain itu, ia juga pernah mengisi jabatan sebagai Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. (rdr/dtk)