PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyadari bahwa daerah yang berada di kawasan pesisir barat Sumatera tersebut rawan bencana.
Baru-baru ini, Pemko Padang dilaporkan tengah menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB).
“Rencana penanggulangan bencana merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah daerah kepada seluruh warga negara yang berada di kawasan rawan bencana,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, Jumat (15/9/2023).
Kerangka RPB dan RPKB tahun 2023 hingga 2027, kata Andree, disusun oleh tim substansi. Tujuannya, agar dokumen yang dikeluarkan bisa tepat guna dan sasaran berdasarkan standar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Kabid PK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Edrian Edwar mengeklaim bahwa Pemko Padang telah menyusun kajian risiko bencana periode 2023-2027 tersebut sejak akhir tahun 2022 lalu.
“KRB yang telah disusun tahun lalu merupakan dasar acuan dalam merumuskan rencana penanggulangan bencana daerah yang terarah, terstruktur dan menyeluruh,” katanya.
Ia mengatakan, turunan dari KRB yang telah disusun sebelumnya akan bertransformasi menjadi RPB yang diproyeksikan menjadi rencana induk penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“RPB harus merangkum perspektif penyelenggaraan penanggulangan bencana dari seluruh instansi pemerintah daerah yang terlibat,” katanya.
Sementara, RPKB yang akan disusun nantinya berisi konsep operasi kedaruratan yang dilaksanakan secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga pemerintah pada stakeholder utama yang terlibat.
RPKB diharapkan menjadi acuan dasar dalam mengelola dan melaksanakan penanganan darurat bencana untuk multi bencana, agar tindakan penanganan darurat lebih efektif.
Diprediksi penyusunan RPB dan RPKB akan memakan waktu empat bulan dan dibantu tim ahli dari CV Poly Arsitektur. (rdr)