Ia mengatakan, turunan dari KRB yang telah disusun sebelumnya akan bertransformasi menjadi RPB yang diproyeksikan menjadi rencana induk penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“RPB harus merangkum perspektif penyelenggaraan penanggulangan bencana dari seluruh instansi pemerintah daerah yang terlibat,” katanya.
Sementara, RPKB yang akan disusun nantinya berisi konsep operasi kedaruratan yang dilaksanakan secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga pemerintah pada stakeholder utama yang terlibat.
RPKB diharapkan menjadi acuan dasar dalam mengelola dan melaksanakan penanganan darurat bencana untuk multi bencana, agar tindakan penanganan darurat lebih efektif.
Diprediksi penyusunan RPB dan RPKB akan memakan waktu empat bulan dan dibantu tim ahli dari CV Poly Arsitektur. (rdr)