Disdukcapil Padang Kembali Lakukan Perekaman Data untuk Disabilitas

Kegiatan ini dilakukan agar seluruh warga Kota Padang memiliki dan terdaftar dalam dokumen kependudukan.

ilustrasi perekaman data e-KTP. (dok. infopublik)

ilustrasi perekaman data e-KTP. (dok. infopublik)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang kembali melakukan perekaman data penduduk bagi para penyandang disabilitas.

Kali ini tim dari Disdukcapil Padang mengunjungi Sekolah Luar Biasa Muhammadiyah, Kecamatan Nanggalo Padang, Kamis (13/9/2023) untuk melakukan perekaman data.

Kepala Disdukcapil Kota Padang Teddy Antonius didamping Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Syafrida mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar seluruh warga Kota Padang memiliki dan terdaftar dalam dokumen kependudukan.

“Ini merupakan tugas dan kewajiban Disdukcapil, karena miliki dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga negara, tanpa terkecuali,” ujar Teddy.

Seluruh data yang sudah direkam kata Teddy, selanjutnya akan diproses untuk selanjutnya Disdukcapil akan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai bukti Warga Negara Indonesia.

Selain melakukan pelayanan di Kantor Disdukcapil, lanjut Teddy, pihaknya juga mendatangi sekolah-sekolah, terutama SLTA guna melakukan perekaman bagi para siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun atau lebih, agar bisa mendapatkan KTP.

Terlebih menjelang dilaksanakannya Pemilu serentak tahun 2024, Disdukcapil Padang ikut memastikan seluruh warga Kota Padang yang telah berusia 17 tahun, memperoleh hak pilih dengan menerbitkan KTP.

“Kita berupaya seluruh warga Kota Padang terdaftar dan memiliki KTP, ini sejalan dengan moto Disdukcapil yakni membahagiakan masyarakat melalui penerbitan dokumen kependudukan,” ungkap Kadis. (rdr/MC Padang)

 

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version