PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemko Padang akan menertiban PKL di sepanjang kawasan Pantai Padang. Hal itu harus dilakukan kembali dalam rangka mewujudkan kawasan wisata yang aman, nyaman, bersih dan tertib bagi masyarakat.
Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 253 tahun 2014 tentang Pantai Padang sebagai kawasan wisata.
Namun, dalam pelaksanaannya, wacana dari Pemko Padang ini mendapatkan berbagai kritikan dari banyak pihak, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
“PKL Pantai Padang menyikapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Padang terkait Pelarangan Berjualan di Pinggiran Pantai Padang, dan PKL meminta untuk berdialog secara langsung dengan Walikota Padang untuk mencarikan solusi terbaik terkait surat edaran yang sudah dikeluarkan.”
“Tambah ciek lai bukankah Padang punya Perda Nomor 3 tahun 2014 Ttg Penataan dan Pemberdayaan PKL, kenapa malah memberangus PKL sih walikota padang???” tulis PBHI di laman facebook resmi miliknya.
Dalam postingan tersebut terdapat foto Wali Kota Padang Hendri Septa dan bertuliskan “Wanted Walikota Padang. Bagi yang mengetahui keberadaan Walikota Padang, suruh temui PKL Pantai Padang!!! PKL Menunggu Sekarang!!!.”
Tapi, kritikan dari PBHI tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, pada Sabtu (16/9/2023), petugas gabungan tetap saja menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Terlihat kegiatan itu diawali dengan apel gabungan di Mako Satpol PP Kota Padang. Pukul 14.20 WIB, petugas gabungan sampai di kawasan Pantai Padang dan langsung melakukan penindakan, Walikota Padang pun tak terlihat di lokasi tersebut.
Penindakan yang dilakukan petugas adalah dengan mengamankan beberapa barang milik pedagang. Namun, pedagang tidak terima dengan penertiban yang dilakukan oleh petugas sehingga terjadi cekcok.
Sempat terjadi tarik menarik antara petugas yang melakukan penertiban dan pedagang yang ada di kawasan Pantai Padang. Akibat sangat kesalnya, pedagang sempat melemparkan kuah sate untuk kerupuk mie kepada petugas.
Sebelumnya, Pemko Padang memang berencana hendak melakukan penertiban atau ‘sapu bersih’ terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya tenda ceper di sepanjang Pantai Padang.
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Ekos Albar mengatakan, penertiban tersebut akan melibatkan seluruh unsur dan pihak terkait. Dan dia menyebut, tidak akan ada tebang pilih dalam pelaksanaannya nanti.
“Penertiban (PKL) di sepanjang Pantai Padang dilakukan dalam waktu dekat,” kata Ekos dalam rapat gabungan antara Pemko Padang bersama unsur TNI-Polri dan elemen terkait lainnya di Balai Kota Padang, Sabtu (9/9/2023).
Ekos mengatakan, target operasi kali ini adalah PKL yang berjualan di kawasan Jalan Samudera, tepatnya dari depan Hotel My All hingga depan Lapau Panjang Cimpago (LPC).
Penertiban PKL di sepanjang kawasan Pantai Padang, katanya, harus dilakukan kembali dalam rangka mewujudkan kawasan wisata yang aman, nyaman, bersih dan tertib bagi masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 253 tahun 2014 tentang Pantai Padang sebagai kawasan wisata.
“Sehingga dengan itu akan berdampak terhadap peningkatan kunjungan wisata yang tujuannya untuk kemajuan kota dan kesejahteraan warga Kota Padang juga,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. (rdr)