Ini Lokasi Baru Pasca Penertiban Pedagang Pantai Padang

Konsepnya hampir mirip dengan Permindo Night Market, nanti di sana bisa menampung 68 pedagang.

Pertemuan perwakilan pedagang Pantai Padang dengan pihak Pemko Padang pada Senin (18/9/2023) siang. (Foto: Dok. Diskominfo Padang)

Pertemuan perwakilan pedagang Pantai Padang dengan pihak Pemko Padang pada Senin (18/9/2023) siang. (Foto: Dok. Diskominfo Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan penawaran atau solusi kepada para pedagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pantai Padang yang ditertibkan petugas gabungan pada Sabtu dan Minggu (16-17/9/2023) lalu.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Padang, Hendri Septa saat bertemu dengan perwakilan pedagang Lapau Panjang Cimpago (LPC), Senin (18/9/2023) di Balai Kota Padang, Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.

“Kami menawarkan lokasi berjualan di samping Jembatan Cimpago, nanti akan kami siapkan tenda yang diisi oleh pedagang untuk berjualan,” katanya.

Hendri mengatakan, lokasi yang diproyeksikan bagi para pedagang tersebut merupakan kawasan parkir dan dijadikan Pasar Kuliner Pantai Padang.

“Konsepnya hampir mirip dengan Permindo Night Market, nanti di sana bisa menampung 68 pedagang,” katanya.

Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Ekos Albar mengatakan, perwakilan pedagang yang hadir diberikan kesempatan untuk bermusyawarah dan bermufakat dengan pedagang lainnya menyampaikan solusi yang ditawarkan pemerintah.

Sementara, hasil kesepakatan antar pedagang, katanya, akan diusulkan ke Pemko Padang dalam waktu dekat.

“Sifatnya pedagang kaki lima pantai mengusulkan ke pemerintah, kalau keputusan mutlak pemerintah yang memutuskan,” kata Ekos.

Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga memastikan pemerintah menyediakan ruang dialog untuk pedagang bermufakat.

Ia memastikan Pemko Padang menerima kesepakatan pedagang selama tidak bertentangan dengan ketentuan ketertiban, keamanan, dan keindahan.

“Akan ada pertemuan sesegera mungkin, kami mengharapkan aktivitas berdagang dapat dilaksanakan lagi. Selama tidak ada keputusan pedagang tidak dibolehkan berjualan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pedagang, Deri mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung program-program pemerintah asal diberi tempat untuk berjualan.

“Prinsipnya sangat mendukung program pemerintah, tidak menentang. Aturlah kami asal bisa berjualan,” katanya.

Menurutnya, solusi ini nanti akan dibawa ke pedagang lain untuk dirembukkan. Pedagang berjanji akan segera duduk kembali dengan Pemko Padang dan memberikan jawaban.

“Akan kami bawa lagi rencana ini ke pedagang lain,” ucapnya.

Wisata Halal

Sebagaimana diketahui, Pemko Padang telah melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di sepanjang bibir Pantai Padang.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan, pihaknya ingin menata kawasan Pantai Padang agar lebih tertata dan tidak ada lagi dugaan tempat maksiat di dalamnya.

“Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan gerakan wisata halal atau halal tourism, salah satu langkahnya adalah dengan menertibkan hal yang tidak pantas ada,” katanya.

Yudi mengatakan, fokus Dispar Padang adalah menertibkan PKL yang berjualan di bibir pantai, penyedia jasa rental mainan di Taman Pantai Cimpago, kemudian pedagang yang berjualan dengan menyediakan tenda yang rendah alias ceper.

Sebelumnya, Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat nomor 500.13.1/340 tanggal 11 September 2023 tentang Optimalisasi Daya Tarik Wisata Pantai Padang.

Surat itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung dan peningkatan jumlah kunjungan wisata pada Daya Tarik Wisata Pantai Padang sebagai salah satu objek vital nasional (Obvitnas).

Setiap orang di sepanjang Pantai Padang dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak, mengakibatkan terganggu, berubah atau hilangnya fungsi jalur hijau, taman dan atau fasilitas umum beserta kelengkapannya.

Kemudian, melakukan usaha kecuali pada tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menawarkan barang untuk dijual, berjualan, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mendirikan bangunan lainnya kecuali atas izin pejabat yang berwenang.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kota Padang nomor 11 tahun 200 tentan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas).

Masyarakat dan pengunjung Pantai Padang diminta untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. (rdr)

Exit mobile version