Riki mengeklaim bahwa tidak akan lama lagi, titik terang dari status dari Helmi Moesim bisa terjawab dan tidak menjadi pertanyaan publik.
“Biasanya ini cepat, tidak lama, ini terus berproses,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat bernomor 100.2.1.4./4367/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati, Wali Kota, hingga Pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik.
Terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan Kemendagri kepada para unsur pimpinan daerah.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu jika mereka menjadi anggota partai politik lain.
Persyaratan tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat 2 huruf c Peraturan KPU RI nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Persyaratan ini menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten dan kota harus mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta Pemilu yang diwakilinya pada Pemilu terakhir, jika mereka saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda.
Selain pemberhentian anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten dan kota, sesuai dengan Pasal 240 ayat 1 huruf k UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten dan kota akan secara otomatis diberhentikan dan kehilangan status serta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Surat tersebut ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri (mendagri), Muhammad Tito Karnavian via Dirjen Otda, Akmal Malik, ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Mensesneg RI), Pratikno, Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Seskab RI), Pramono Anung, Wakil Mendagri, John Wempi Wetipo, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, serta para Ketua Umum DPP Partai Politik peserta Pemilu 2024. (rdr)