Anggota DPRD Padang Kembali Maju dari Partai Berbeda di Pemilu 2024, Ini Kata Sekwan dan KPU

Helmi Moesim maju dari Partai Golongan Karya (Golkar) untuk daerah pemilihan (Dapil) V yang mencakup Kecamatan Padang Timur dan Selatan.

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang periode 2019-2024, Helmi Moesim dikabarkan kembali maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Helmi Moesim maju dari Partai Golongan Karya (Golkar) untuk daerah pemilihan (Dapil) V yang mencakup Kecamatan Padang Timur dan Selatan.

Saat ini, pria yang akrab disapa Ay tersebut menjadi Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Beringin Karya (Berkarya), besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk tindaklanjut Pergantian Antar Waktu (PAW) Helmi Moesim sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 10 tahun 2023.

“Kami sudah kirimkan suratnya ke KPU Kota Padang, minggu lalu kami berkirim surat ke KPU Padang,” katanya saat dihubungi Radarsumbar.com via seluler, Selasa (19/9/2023) siang.

Hendrizal mengatakan, pihaknya masih menunggu surat balasan dari KPU Kota Padang terkait status keanggotaan Helmi Moesim sebagai Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024.

“Hanya Helmi Moesim, sementara untuk rekannya dari Partai Berkarya juga, Zalmadi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan maju lagi menjadi Anggota DPRD Kota Padang, jika maju juga dari partai lain, tentu kami akan melakukan langkah yang sama,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, pihaknya saat ini menunggu informasi terbaru dan petunjuk dari KPU RI.

“Kami kirimkan suratnya pada minggu lalu, sekarang kami menunggu arahan dari KPU RI,” katanya.

Pasalnya, kata Riki, pihaknya belum menerima salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Berkarya Kota Padang yang baru dari KPU RI.

“Sehingga nanti ketika sudah jelas, kami akan berkirim surat juga ke DPRD Kota Padang untuk segera mengambil langkah terkait (keputusan) itu,” katanya.

Riki mengeklaim bahwa tidak akan lama lagi, titik terang dari status dari Helmi Moesim bisa terjawab dan tidak menjadi pertanyaan publik.

“Biasanya ini cepat, tidak lama, ini terus berproses,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat bernomor 100.2.1.4./4367/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati, Wali Kota, hingga Pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota se-Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik.

Terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan Kemendagri kepada para unsur pimpinan daerah.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu jika mereka menjadi anggota partai politik lain.

Persyaratan tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat 2 huruf c Peraturan KPU RI nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Persyaratan ini menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten dan kota harus mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta Pemilu yang diwakilinya pada Pemilu terakhir, jika mereka saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda.

Selain pemberhentian anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten dan kota, sesuai dengan Pasal 240 ayat 1 huruf k UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten dan kota akan secara otomatis diberhentikan dan kehilangan status serta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Surat tersebut ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri (mendagri), Muhammad Tito Karnavian via Dirjen Otda, Akmal Malik, ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Mensesneg RI), Pratikno, Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Seskab RI), Pramono Anung, Wakil Mendagri, John Wempi Wetipo, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, serta para Ketua Umum DPP Partai Politik peserta Pemilu 2024. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version