Diklaim Lindungi Kekayaan Intelektual, Pemko Padang Diganjar Penghargaan dari Kemenkumham RI

Jika mendapat ada upaya penjiplakan terhadap kekayaan intelektual, maka pelaku penjiplakan dapat dituntut dan diproses hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar (kanan) menerima penghargaan kekayaan intelektual dari Kemenkumham RI. (Foto: Dok. Diskominfo Padang)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar (kanan) menerima penghargaan kekayaan intelektual dari Kemenkumham RI. (Foto: Dok. Diskominfo Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengganjar Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan sebuah penghargaan.

Penghargaan tersebut diberikan lantaran Pemko Padang diklaim berperan aktif dalam membangun dan melindungi serta mendukung program kekayaan intelektual.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar), Ramelan Suprihadi dalam kegiatan Mobile Clinic Intelectual di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center.

Dalam acara mobile clinic intelectual itu, Ramelan menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual berperan dalam perlindungan hukum atas kepemilikan intelektual, baik bersifat komunal, personal, yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

“Hak kekayaan intelektual, berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian daerah dan nasional. Perlu upaya sistematis untuk menyebarluaskan layanan kekayaan intelektual di berbagai wilayah sehingga tercapai perlindungan menyeluruh,” katanya, Selasa (19/9/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Kadis Nakerin) Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy menekankan perlunya sosialisasi yang masif bagi pelaku usaha baik mikro kecil maupun industri.

“Sosialisasi ini perlu dimasifkan sebagaimana pelaku usaha melindungi karya mereka, baik itu branding dan produk agar tidak ditiru dan dijiplak. Jika produk atau branding sudah memiliki hak paten dan terdaftar pada Kemenkumham, artinya sudah terlindungi secara hukum,” katanya.

Ferry mengatakan, jika mendapat ada upaya penjiplakan terhadap kekayaan intelektual, maka pelaku penjiplakan dapat dituntut dan diproses hukum.

“Untuk Kota Padang, pelaku usaha yang sudah mampu dan memiliki tenaga kerja tambahan, biasanya mereka sudah teredukasi pengurusan kekayaan intelektual dengan baik,” katanya.

Saat ini, Disnakerin Kota Padang mengeklaim terus mengoptimalkan sosialisasi baik itu binaan Disnakerin, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), hingga Dinas Pariwisata (Dispar).

Sebab, hal ini merupakan kepentingan agar produk pribadi atau produk di daerah tidak diklaim.

“Pengurusan kekayaan intelektual ini hanya sekali, dan berlaku untuk seumur hidup,” tuturnya. (rdr/mc)

Exit mobile version