Residivis di Padang Ditangkap, Sempat Kabur ke Pekanbaru

Pelaku S akhirnya bisa ditangkap di kediamannya usai kembali dari pelariannya selama satu tahun terakhir.

Residivis pencurian ponsel yang sempat buron ke Pekanbaru ditangkap di Padang. (Foto: Dok. Polsek Padang Utara)

Residivis pencurian ponsel yang sempat buron ke Pekanbaru ditangkap di Padang. (Foto: Dok. Polsek Padang Utara)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara menangkap seorang pelaku pencurian telepon seluler (ponsel). Pelaku sempat kabur ke Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku yang berinisial S (47), warga Komplek Pratama II, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap pada Rabu (20/9/2023) sore pukul 17.30 WIB.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/IX/2023/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar/ tanggal 20 September 2023.

“Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 17 Agustus 2022,” kata Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda, Jumat (22/9/2023) malam.

Ia mengatakan, pelaku diduga kuat mencuri ponsel di rumah korban bernama Romi Oktafian (29), kawasan Wisma Indah 1, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

“Usai mencuri, pelaku ini kabur ke Kota Pekanbaru, Riau demi menghindari kejaran polisi,” katanya.

Pelaku S akhirnya bisa ditangkap di kediamannya usai kembali dari pelariannya selama satu tahun terakhir.

“Pelaku ini berstatus residivis, artinya pernah sebelumnya bermasalah dengan hukum,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Padang Utara. Barang bukti yang disita polisi yakni dua ponsel yang diduga hasil curian. (rdr)

Exit mobile version