Apalagi, sejak beberapa waktu belakangan ini cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang. “Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK,” beber Sekda.
Sementara itu, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemko Padang tidak berlaku bagi ASN yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan.
PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya. Sekda Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang.
“Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS,” sebut Sekdako Padang itu. (rdr)