PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi mengimbau kepada pemilik hewan ternak, terutama anjing dan kucing untuk segera diberi vaksin dan suntik rabies.
Langkah tersebut dilakukan pasca puluhan orang menjadi korban gigitan anjing di kawasan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (26/9/2023).
“Imbauan kami, tolong kepada pemilik ternak, terutama anjing dan kucing, agar diberi vaksin, silakan hubungi atau temui pihak kelurahan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pauh, AKP Muzhendri kepada Radarsumbar.com, Rabu (27/9/2023) pagi.
Selain itu, kata Muzhendri, dirinya juga mengimbau kepada pemilik ternak, terutama anjing agar tak melepas secara liar hewan peliharaannya.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit rabies, karena anjing rabies akan selalu mencari mangsa lain untuk menularkan (rabies) itu,” katanya.
“Kemudian, jika pemilik melihat hewan peliharaannya (anjing) dengan kondisi mata merah, air liur terus menetes, sebaiknya segera diberi suntik rabies,” katanya.
Saat ini, katanya, polisi terus memberikan imbauan dan pengawasan kepada masyarakat untuk mewaspadai dengan anjing rabies.
“Jika merasa menjadi korban gigitan anjing, silakan langsung berobat ke rumah sakit, alangkah lebih bagusnya jika ada kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, agar tak terkena biaya umum,” ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat ini total sudah 23 orang yang digigit oleh anjing yang diduga terkena penyakit rabies.
Peristiwa tersebut terjadi dari kawasan Jalan Alai Limau Manih menuju Simpang Limau Manih, Kelurahan Limau Manih, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Anjing itu sudah ditemukan dan dibunuh warga di kawasan Pisang, Kecamatan Pauh,” kata AKP Muzhendri.
Korban yang digigit anjing, katanya, sudah dilarikan dan diambil tindakan medis di Rumah Sakit Universitas Andalas (RS Unand).
Sementara itu, Camat Pauh, Yoserizal mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik dari anjing yang menggila tersebut.
“Namun, seluruh anjing milik warga yang ada, terutama di kawasan Pauh ini akan dilakukan tindakan suntik rabies,” katanya.
Selain itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak melepas secara liar anjing peliharaan ke ruang publik karena bisa berbahaya.
“Nanti aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang juga akan dikeluarkan dan ditindaklanjuti dengan suntik rabies oleh rekan-rekan dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Bid Nakeswan) Dinas Pertanian (Distan) Kota Padang,” tuturnya. (rdr-008)