“Yang diatur Kementerian kan standar nasional minimal bagi kompetensi lulusan. Tiap Perguruan Tinggi bisa membuat standar perguruan tingginya, syaratnya adalah minimal sama atau di bawah itu. Kalau UNP standarnya diatas standar nasional minimal perguruan tinggi, kami buat di atasnya,” katanya.
Menurut Ganefri, Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 itu sangat fleksibel, karena bisa menyesuaikan standar dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Begitu juga dengan kewajiban membuat skripsi, dapat disesuaikan dengan standar perguruan tingginya.
“Kompetensi sasaran yang ingin didapat dalam penulisan skripsi adalah bagaimana mahasiswa bisa menyelesaikan masalah, dengan kaidah ilmiah. Jika proses kompetensi itu sudah mereka dapatkan semasa kuliah, tidak perlu lagi skripsi,” katanya.
Ganefri mengatakan, peniadaan skripsi tergantung pada disiplin ilmu yang diambil mahasiswa. Saat ini UNP sedang melakukan evaluasi terkait standar perguruan tinggi UNP terutama untuk kompetensi lulusannya.
“Dalam merumuskan standar perguruan tinggi, kita harus meminta persetujuan senat akademi. Standar perguruan tinggi itu berlaku untuk universitas, dan tidak ada perbedaan untuk setiap program studi,” tuturnya. (rdr/ant)