Ganefri: UNP Terus Tambah Dosen Sejak Berstatus PTNBH

UNP ditargetkan pemerintah untuk bisa masuk World Class University (WCU), dengan peringkat 800 dunia di tahun 2024.

Rektor UNP, Prof Ganefri. (Foto: Dok. Radarsumbar.com/Muhammad Aidil)

Rektor UNP, Prof Ganefri. (Foto: Dok. Radarsumbar.com/Muhammad Aidil)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Universitas Negeri Padang (UNP) melakukan prosesi wisuda kepada 3.166 lulusan pada periode wisuda ke-132 selama tiga hari dari Selasa hingga Kamis (26-28/9/2023) di Auditorium UNP.

“Pada Selasa (26/9/2023), kami wisuda sebanyak 1.077 lulusan, hari ini 1.068 lulusan,” kata Rektor UNP, Prof Ganefri.

Dalam tiga tahun terakhir, katanya, UNP mendapat peluang dari pemerintah, untuk terus menambah tenaga dosen sebanyak 225 orang.

“Sebanyak 225 orang Ini termasuk jumlah terbanyak, dan sebelumnya kita sudah dapat PPPK sebanyak 177 orang dan sebelumnya kita mendapatkan CPNS sebanyak 205 orang, sebelumnya 192 orang,” katanya.

Sejak berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada 25 November 2021 lalu, UNP ditargetkan pemerintah untuk bisa masuk World Class University (WCU), dengan peringkat 800 dunia di tahun 2024.

“Target ini memerlukan kerja keras dan komitmen semua Civitas Akademika UNP. Mudah-mudahan dengan otonomi kelembagaan yang diberikan, UNP bisa bergerak lebih lincah mengejar target yang ditetapkan indikator yang harus dicapai untuk menjadi perguruan tinggi kelas dunia, maupun indikator kinerja utama yang ditetapkan Kemendikbudristek,” katanya.

Selain itu, kata Ganefri, UNP baru saja menerima Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia (Permendikbud) nomor 53 tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendiidkan Tinggi yang salah satu regulasinya tidak lagi mewajibkan mahasiswa S1 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

“Yang diatur Kementerian kan standar nasional minimal bagi kompetensi lulusan. Tiap Perguruan Tinggi bisa membuat standar perguruan tingginya, syaratnya adalah minimal sama atau di bawah itu. Kalau UNP standarnya diatas standar nasional minimal perguruan tinggi, kami buat di atasnya,” katanya.

Menurut Ganefri, Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 itu sangat fleksibel, karena bisa menyesuaikan standar dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Begitu juga dengan kewajiban membuat skripsi, dapat disesuaikan dengan standar perguruan tingginya.

“Kompetensi sasaran yang ingin didapat dalam penulisan skripsi adalah bagaimana mahasiswa bisa menyelesaikan masalah, dengan kaidah ilmiah. Jika proses kompetensi itu sudah mereka dapatkan semasa kuliah, tidak perlu lagi skripsi,” katanya.

Ganefri mengatakan, peniadaan skripsi tergantung pada disiplin ilmu yang diambil mahasiswa. Saat ini UNP sedang melakukan evaluasi terkait standar perguruan tinggi UNP terutama untuk kompetensi lulusannya.

“Dalam merumuskan standar perguruan tinggi, kita harus meminta persetujuan senat akademi. Standar perguruan tinggi itu berlaku untuk universitas, dan tidak ada perbedaan untuk setiap program studi,” tuturnya. (rdr/ant)

Exit mobile version