Ia menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring tersebut disetorkan ke kas Negara.
“Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum, hanya beda tempat, seperti Pedagang kawasan bibir pantai yang kita sidangkan dan pedagang Pasar Raya Padang, selain itu ada satu pelanggar buang sampah sembarangan yang di sidangkan,” kata dia. (rdr/mc)
Laman 2 dari 2 Laman