Warga Padang Ini Diadili Gegara Buang Sampah Sembarangan

Tujuh pelanggar Perda di Padang jalani sidang Tipiring. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak tujuh orang pelanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) dan satu orang pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A di Khatib Sulaiman, Kota Padang, Kamis (5/10/2023).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan. Semua para pelanggar Perda dikenakan putusan sanksi denda.

“Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali, Alhamdulillah seluruh pelanggar hadir di persidangan,” ujar Rio Ebu Pratama.

Ia menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring tersebut disetorkan ke kas Negara.

“Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum, hanya beda tempat, seperti Pedagang kawasan bibir pantai yang kita sidangkan dan pedagang Pasar Raya Padang, selain itu ada satu pelanggar buang sampah sembarangan yang di sidangkan,” kata dia. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version