“Jangan sampai ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kita dan kita tidak ada di kantor. Apabila kedapatan tentu akan saya berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wako Padang itu tegas.
Tak hanya itu, wako pun di kesempatan itu juga menyoroti kondisi kantor 3 OPD yang berada di eksKantor Balai Kota tersebut.
Gedung kantor yang dibangun sejak zaman penjajahan Belanda pada 1931 silam itu, di samping sudah berusia tua juga tidak representatif lagi untuk sebuah kantor pemerintahan.
“Saat ini kondisi gedungnya cukup mengkhawatirkan karena ada yang retak akibat pasca gempa 2009 lalu. Insya Allah kita akan berupaya menyikapinya untuk pengadaan kantor baru bagi 3 OPD tersebut ke depan,” tukas wako. (rdr)