PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap tiga kawanan wanita pria (waria) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan tindakan rudapaksa (pencabulan, red) terhadap seorang sopir (driver) ojek online (ojol) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi pada Jumat (6/10/2023) lalu.
Tiga waria yang ditangkap itu, masing-masing berinisial AP (25), warga Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, JN (3), warga Kampung Batu, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan dan HS (38) asal Bengkalis, Riau.
“Pelaku kami tangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah, AKP Afrino, Minggu (8/10/2023) via keterangan tertulis.
Afrino mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Cendana, Kelurahan Parupuk Tabing, dan Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Korban dalam kejadian ini berinisial R (26),” katanya.
Tiga pelaku, katanya, bisa ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku berinisial HS.
Penangkapan pelaku berawal dari tindakan awal yang diambil oleh Driver Ojol PDGI Sumbar yang mendapatkan informasi. Pelaku HS yang ditangkap driver ojol kemudian diserahkan ke polisi.
“Pelaku (HS) ini kami tangkap di saat sedang mengisi acara sebagai Master of Ceremony (MC) atau pemandu kegiatan di kawasan Parupuk Tabing,” katanya.
Saat HS ditangkap, waria itu mengaku kepada polisi beraksi bersama dua rekannya yang lain dan memberitahukan keberadaan mereka ke petugas di kos-kosan kawasan Kayu Kalek.