“Pelaku mengaku mengeroyok korban yang berprofesi sebagai driver ojol ini dan diduga juga melakukan tindakan cabul terhadap R,” katanya.
Selain menangkap pelaku, kata Afrino, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa, satu batu, satu gunting, satu kayu balok dan satu obeng.
Transaksi Ponsel
Kejadian penganiayaan berujung pencabulan tersebut terjadi tatkala korban hendak menjual salah satu telepon seluler (ponsel) melalui aplikasi jual beli dalam jaringan (daring) atau online.
Korban R yang mendapatkan calon pembeli kemudian hendak mengantarkan barang yang hendak ia jual lantaran calon pembeli yang ternyata waria itu meminta untuk melakukan transaksi langsung atau Cash On Delivery (COD) pada Jumat (6/10/2023) siang.
“Namun saat bertemu, korban justru dianiaya oleh waria yang hendak bertransaksi dengannya tersebut. Korban dipukul menggunakan benda tumpul,” kata pria yang akrab disapa Didi itu kepada Radarsumbar.com via seluler.
Tidak sampai di sana, ketika sadar, kata Didi, korban mendapatkan dirinya dalam keadaan sudah tanpa busana.
“Ketika korban sadar, ternyata dia sudah dalam keadaan tanpa busana dan menghubungi kami (PDGI) beserta keluarganya. Namun, ponsel yang hendak dijual pelaku itu raib, pelaku kabur,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban diketahui mengalami cidera di bagian wajah dan hidungnya dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. (rdr)