PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap tiga kawanan wanita pria (waria) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan tindakan rudapaksa (pencabulan, red) terhadap seorang sopir (driver) ojek online (ojol) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi pada Jumat (6/10/2023) lalu.
Tiga waria yang ditangkap itu, masing-masing berinisial AP (25), warga Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, JN (3), warga Kampung Batu, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan dan HS (38) asal Bengkalis, Riau.
“Pelaku kami tangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah, AKP Afrino, Minggu (8/10/2023) via keterangan tertulis.
Afrino mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Cendana, Kelurahan Parupuk Tabing, dan Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Korban dalam kejadian ini berinisial R (26),” katanya.
Tiga pelaku, katanya, bisa ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku berinisial HS.
Penangkapan pelaku berawal dari tindakan awal yang diambil oleh Driver Ojol PDGI Sumbar yang mendapatkan informasi. Pelaku HS yang ditangkap driver ojol kemudian diserahkan ke polisi.
“Pelaku (HS) ini kami tangkap di saat sedang mengisi acara sebagai Master of Ceremony (MC) atau pemandu kegiatan di kawasan Parupuk Tabing,” katanya.
Saat HS ditangkap, waria itu mengaku kepada polisi beraksi bersama dua rekannya yang lain dan memberitahukan keberadaan mereka ke petugas di kos-kosan kawasan Kayu Kalek.
“Pelaku mengaku mengeroyok korban yang berprofesi sebagai driver ojol ini dan diduga juga melakukan tindakan cabul terhadap R,” katanya.
Selain menangkap pelaku, kata Afrino, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa, satu batu, satu gunting, satu kayu balok dan satu obeng.
Transaksi Ponsel
Kejadian penganiayaan berujung pencabulan tersebut terjadi tatkala korban hendak menjual salah satu telepon seluler (ponsel) melalui aplikasi jual beli dalam jaringan (daring) atau online.
Korban R yang mendapatkan calon pembeli kemudian hendak mengantarkan barang yang hendak ia jual lantaran calon pembeli yang ternyata waria itu meminta untuk melakukan transaksi langsung atau Cash On Delivery (COD) pada Jumat (6/10/2023) siang.
“Namun saat bertemu, korban justru dianiaya oleh waria yang hendak bertransaksi dengannya tersebut. Korban dipukul menggunakan benda tumpul,” kata pria yang akrab disapa Didi itu kepada Radarsumbar.com via seluler.
Tidak sampai di sana, ketika sadar, kata Didi, korban mendapatkan dirinya dalam keadaan sudah tanpa busana.
“Ketika korban sadar, ternyata dia sudah dalam keadaan tanpa busana dan menghubungi kami (PDGI) beserta keluarganya. Namun, ponsel yang hendak dijual pelaku itu raib, pelaku kabur,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban diketahui mengalami cidera di bagian wajah dan hidungnya dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. (rdr)