PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap tujuh orang yang diduga terlibat aksi tawuran. Saat ditangkap, senjata tajam (sajam) dibuang ke sungai.
Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Polresta Padang, AKP Dasrul mengatakan, tujuh orang itu ditangkap pihaknya pada Minggu (8/10/2023) pagi.
“Mereka melakukan aksi tawuran itu di kawasan Air Tawar atau dekat Basko Grand Mall,” kata Dasrul kepada awak media.
Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Satuan Kepolisian Perairan (Kasat Pol Air) Polresta Padang itu mengatakan, tujuh orang itu terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
“Saat kami amankan, mereka juga kedapatan membuang sajam yang diduga digunakan untuk aksi tawuran ke dalam sungai. Tidak diambil lantaran air yang cukup dalam,” katanya.
Meski demikian, sambungnya, polisi tetap mengamankan tujuh orang itu ke Polresta Padang.
“Kami amankan dua motor dan satu pisau yang terbuat dari gunting yang telah dimodifikasi menjadi sebuah pisau kecil,” imbuhnya. (rdr)