Menteri ATR/BPN Sebut 352 Ribu Ha Tanah Ulayat di Sumbar bakal Disertifikatkan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat diwawancarai awak media massa di Kabupaten Tanahdatar, Selasa, (10/10/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebutkan masih ada 352 ribu hektare (Ha) tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang akan disertifikatkan.

“Saat ini yang baru kita serahkan kurang lebih 12 hektare namun sisanya masih ada 352 ribu hektare yang harus segera disertifikatkan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Kabupaten Tanahdatar, Selasa. Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN setelah menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat Nagari (desa) Sungayang, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat.

Menteri Hadi mengatakan terbitnya sertifikat tanah ulayat di Kabupaten Tanahdatar tersebut tidak lepas dari bantuan anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia yang terus mendukung dan mengawasi kinerja ATR/BPN.

Selain itu, terbitnya tiga sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat di Sungayang tersebut juga berkat bantuan Bupati Tanahdatar, dan Rektor Universitas Andalas Prof Yuliandri yang telah membahas kaidah-kaidah hukum tanah ulayat.

“Saya berharap dengan sinergi kolaborasi ini permasalahan-permasalahan tanah adat bisa kita selesaikan, syukur-syukur sebelum berakhir tahun 2024 semuanya sudah beres,” harap dia.

Selain konflik tanah ulayat, eks Panglima TNI tersebut mengatakan masih banyak permasalahan agraria yang mesti dituntaskan salah satunya terkait lahan sawah dilindungi. Apalagi, Kabupaten Tanahdatar merupakan sebagai pemasok beras di Sumatera Barat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan dengan terbitnya tiga sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat nagari tersebut, maka bisa memacu pertumbuhan iklim investasi.

“Hari ini baru Kabupaten Tanahdatar, namun ke depannya kita dorong kabupaten dan kota lain melakukan hal yang sama namun harus ada landasan peraturan daerahnya,” kata dia. (rdr/ant)

Exit mobile version