Kembali Gunakan Trotoar, Satpol PP Sita Lapak PKL di Tarandam Padang

Satpol PP mengangkut lapak PKL yang menutupi trotoar di kawasan Tarandam, Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendapatkan laporan, bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Tarandam, Kecamatan Padang Timur kembali menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, Rabu (11/10/2023).

Akibatnya, trotoar yang biasanya digunakan oleh pejalan kaki untuk keamanan, kini sudah tidak bisa lagi digunakan dan mulai mengancam keselamatan pejalan kaki di daerah itu.

“PKL ini sudah sering diingatkan, bahkan juga sudah ada yang kita Tipiring-kan, namun kembali ada yang berjualan di atas trotoar dan mengakibatkan terjadinya gangguan Trantibum,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi.

Dari pantauan di lapangan, terlihat Satpol PP menaikkan lapak-lapak, meja, kursi dan tenda PKL ke atas mobil Dalmas.

“Karena sudah tidak mengindahkan teguran, terpaksa beberapa lapak dan barang bukti lainnya, berupa tenda dan kursi kita amankan ke Mako dan selanjutnya kita serahkan ke PPNS Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan yang bersangkutan,” tambahnya.

Rozaldi Rosman menambahkan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari, karena PKL telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami Satpol PP sangat berharap sekali kerja sama semua pedagang agar tidak lagi mengunakan trotoar untuk berjualan dan bersama-sama untuk menjaga trotoar agar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Rozaldi.

Selain itu, Satpol PP Padang juga melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, dan kawasan Air Tawar hingga Tabing. (rdr/mc)

Exit mobile version