ASN Tertarik jadi Kepala OPD di Padang? Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Saat ini masih terdapat lima kursi Kepala OPD yang kosong di Kota Padang.

Balai Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

Balai Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang membuka kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara yang hendak mengisi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebagaimana diketahui, saat ini masih terdapat lima kursi Kepala OPD yang kosong di Kota Padang.

Lima posisi tersebut yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanahan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami telah keluarkan pengumuman terkait lelang jabatan tersebut sejak tanggal 5 Oktober 2023 lalu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, Kamis (12/10/2023) siang.

Mairizon mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan bagi para calon pendaftar hingga Jumat (20/10/2023) atau delapan hari lagi.

“Posisi itu bisa diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan,” katanya.

Sejumlah syarat tersebut, yakni, Bakal Calon Kepala OPD harus merupakan ASN di lingkungan Pemko Padang atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).

Selanjutnya, pernah menduduki jabatan administrator setidaknya dua tahun lamanya.

Kemudian, berpengalaman setidaknya selama lima tahun dalam OPD yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

“Proses (lelang jabatan) ini masih panjang. Bakal calon Kepala OPD akan mengikuti uji kompetensi di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) Kantor Regional XII di Kota Pekanbaru, Riau,” katanya.

Bagi Bakal Calon Kepala OPD yang lolos seleksi administrasi, mereka akan mengikuti uji kompetensi di BKN Riau dari tanggal 26 hingga 27 Oktober 2023.

“Selanjutnya, wawancara. Tiga terbaik dari masing-masing Calon Kepala OPD ini diwajibkan tes kesehatan baik fisik ataupun rohani. Hasil terbaiknya akan dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 8 hingga 11 November 2023,” imbuh Mairizon.

Kursi Kepala OPD yang kosong di Kota Padang terjadi karena berbagai mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Selain itu, sejumlah ASN di Kota Padang juga ‘hijrah’ ke Pemprov Sumbar hingga Kepala OPD yang memasuki masa pensiun.

Sebut saja, Rudy Rinaldy yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang saat ini telah pindah ke Pemprov Sumbar dan diamanahkan sebagai Kepala BPBD Sumbar.

Mursalim, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Padang dilantik menjadi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar.

Endrizal, yang terakhir kali bertugas di Pemko Padang sebagai Kepala BPBD juga meninggalkan jabatannya tersebut untuk selanjutnya menjadi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sumbar.

Sementara, Kepala DLH Kota Padang yang sebelumnya diemban Mairizon juga kosong setelah dirinya dilantik menjadi Kepala BKPSDM Kota Padang menggantikan Arfian yang diangkat sebagai Kepala Inspektorat atau Inspektur Kota Padang. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version