Manusia Silver di Padang Ditangkap, Rusak Mobil Pengendara Jika tak Diberi Uang

Pengemis dengan berkedok menjadi 'manusia silver' itu ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam di kawasan Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji.

Penertiban 'manusia silver' yang diduga rusak mobil pengendara di perempatan lampu merah. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Padang)

Penertiban 'manusia silver' yang diduga rusak mobil pengendara di perempatan lampu merah. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menangkap seorang ‘manusia silver’ yang telah meresahkan masyarakat.

Pengemis dengan berkedok menjadi ‘manusia silver’ itu ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam di kawasan Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Ia dilaporkan, lantaran suka merusak kendaraan warga yang berhenti di perempatan lampu merah tersebut,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas), Rozaldi Rosman, Jumat (13/10/2023) siang.

Dari laporan masyarakat, kata Rozaldi, ‘manusia silver’ tersebut berulah di saat meminta-minta di perempatan lampu merah.

“Jika pengendara tidak mau memberi, maka mobilnya dirusak, seperti digores atau badannya digesekkan ke bagian mobil,” katanya.

Rozaldi mengatakan, petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan pria tersebut lantaran sudah memicu terjadinya gangguan ketertiban dan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Selain melakukan pengawasan dan razia di lampu merah Ketaping, kami juga menyisiri jalan-jalan utama yang ada di Kota Padang,” katanya.

Langkah tersebut dilakukan Satpol PP dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Perda 11 tahun 2005 dan Perda 1 tahun 2012, tentang pembinaan anak jalanan, pengamen, pengemis, dan pedagang asongan.

“Ini salah satu upaya kami dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kami mengimbau warga Kota Padang untuk tidak takut melaporkan ke Satpol PP Padang, jika menemukan adanya pelanggaran Perda di Kota Padang,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version