Empat Stockpile Batubara yang Disegel harus Dikosongkan Secepatnya!

Penyegelan empat stockpile batubara ini karena tidak memiliki izin berusaha dan kegiatan usaha mereka berdampak pada polusi di lingkungan masyarakat sekitar.

Penyegelan stockpile di kawasan Bypass Lubeg oleh Pemko Padang. (dok. Diskominfotik Padang)

Penyegelan stockpile di kawasan Bypass Lubeg oleh Pemko Padang. (dok. Diskominfotik Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Empat stockpile Batubara di Jalan Bypass, Kelurahan Pampangan Nan Xx dan Parak Laweh Pulau Aia Nan Xx Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang yang disegel tim penegak hukum Lingkungan Hidup Kota Padang harus dikosongkan dalam waktu dekat.

Plt Kadis Lingkungan Hidup Padang Edi Hasymi mengatakan penyegelan empat stockpile batubara ini karena tidak memiliki izin berusaha dan kegiatan usaha mereka berdampak pada polusi di lingkungan masyarakat sekitar.

“Stockpile yang disegel juga ditutup sementara waktu, dilarang untuk memasukan bahan baru.Sementara bahan-bahan yang ada di dalam juga harus segera dikosongkan,” kata Edi Hasymi, Kamis (12/10/2023).

Dia menegaskan, pengurusan izin berusaha baru bisa dilakukan setelah barang-barang stockpile dipindahkan semuanya. Selain itu, DLH Padang bersama stakeholder lainnya akan membantu agar pengelolaan lingkungan saat berusaha.

Edi Hasymi juga mengharapkan kepedulian dan dukungan semua masyarakat. Pemko Padang tidak larang berusaha, namun tetap harus mempertimbangkan lingkungannya sebab masyarakat yang kena dampaknya.

“Kita harapkan kerjasama dengan owner, agar bisnis berjalan lancar,” kata Edi Hasymi dilansir dari Infopublik, Sabtu (14/10/2023).

Menurutnya, keputusan untuk menghentikan kegiatan stockpile batubara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (2), Pasal 82A, dan Pasal 82 C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Empat perusahaan stockpile batubara ini PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) / CV. Alva Elang (CV. AE), PT. Andalan Trans Nusantara (PT. ATN) di lahan PT.

Lalu Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, PT. Eka Mineral Indonesia (PT. EMI) / PT. Chandra Pilar Bumi (PT. CPB) / PT. Citra Perdana Coal (PT. CPC), dan PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) di lahan Gudang Persada / PT. Bumi Anyar Wisesa. (rdr/MC Padang)

Exit mobile version