PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Padang, seorang pemuda berinisial IK (23) diamankan tim gabungan pengawasan Pantai Padang pada Minggu malam (15/10/2023).
Ia diamankan saat kedapatan melakukan pemalakan dan melancarkan aksinya terhadap wisatawan yang tengah duduk-duduk di kawasan bibir pantai sekira pukul 20.30 WIB.
“Melihat aksinya tersebut yang bisa memicu terjadinya gangguan Trantibum di Pantai Padang, anggota langsung mengamankannya dan dibawa ke Mako Satpol PP,” ungkap Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Sesampainya IK di Mako Satpol PP, dirinya mengakui kepada petugas kalau iya memang melakukan pemerasan kepada pasangan yang tengah duduk di kawasan Pantai Padang tersebut.
Untuk saat ini pihak Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Padang dalam rangka proses lebih lanjut. “Kita koordinasikan dengan Pihak Kepolisian,” kata dia. (rdr/mc)