Oleh karena itu, kata Djunaidy, pihaknya mendesak Pemerintah Kota (Pemko) untuk menolak dan tidak mengizinkan kegiatan tersebut di Kota Padang.
“Karena jelas kegiatan ini melanggar UU nomor 17 tahun 2022 dan Perda Kota Padang tentang minuman beralkohol. Pemko perlu memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak terkait dengan kegiatan ini,” katanya.
Sementara itu, Radarsumbar.com masih menunggu penjelasan dari pihak hotel di lokasi kegiatan pesta bir tersebut digelar. (rdr)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman