Razia Rutin Rutan Padang, Sejumlah Benda Terlarang Ini Disita Petugas

Razia tersebut digelar pada Rabu (18/10/2023) malam dari pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.

Barang terlarang hasil sitaan yang ditemukan dalam razia di blok tahanan Rutan Kelas IIB Padang. (Foto: Dok. Rutan Padang)

Barang terlarang hasil sitaan yang ditemukan dalam razia di blok tahanan Rutan Kelas IIB Padang. (Foto: Dok. Rutan Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menyita sejumlah benda terlarang dari dalam sel tahanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Razia tersebut digelar pada Rabu (18/10/2023) malam dari pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Padang, Mellyadi Mulya mengatakan, razia atau inspeksi mendadak rutin kali ini dilakukan di Blok D kamar D4.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban dengan sasaran barang terlarang,” katanya.

Razia rutin WBP di Rutan Kelas IIB Padang. (Foto: Dok. Rutan Padang)
Razia rutin WBP di Rutan Kelas IIB Padang. (Foto: Dok. Rutan Padang)

Mellyadi mengatakan, barang terlarang yang dimaksud, yakni narkotika, telepon seluler (ponsel), senjata tajam (sajam), dan benda yang tak diperbolehkan lainnya.

Razia penggeledehan rutin tersebut, kata Mellyadi, dipimpin langsung oleh dirinya beserta anggota Satuan Operasi Patroli Internal (Satops Patnal), Staf Kepala Pengamanan Rutan dan anggota jaga.

“Kami menemukan sejumlah benda terlarang dalam Rutan dan langsung kami sita,” katanya.

Benda terlarang tersebut, yakni stok kontak sebanyak satu unit, pengisi daya (charger) tiga unit, ponsel tiga unit, earphone tiga unit dan satu kartu seluler.

Barang hasil razia atau penggeledahan rutin diinventarisir dan didata untuk selanjutnya diamankan, dimusnahkan dan dimasukkan ke dalam kotak barang sitaan. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version