PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pria paruh baya asal Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga mencuri telepon seluler (ponsel) di sebuah indekos.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (19/102/2023) sore di kawasan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
Pelaku yang berinisial F (48) ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/725/X/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 20 Oktober 2023 dengan pelapor atas nama Dilla Yunanda.
“Ponsel tersebut dicuri pelaku di saat korban pergi mandi,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Jumat (20/10/2023) malam.
Dedy mengatakan, lima menit setelah selesai mandi, ponsel korban sudah tidak ada lagi di atas kasur kamar.
“Korban berusaha mencari di sekeliling kamarnya, namun ponselnya tidak ditemukan dan melaporkan kejadian itu ke polisi,” katanya.
Pelaku F, kata Dedy, ditangkap usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Pelaku diketahui sedang berada di kediaman orang tuanya di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang,” katanya.
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Barang bukti yang disita polisi, di antaranya, satu ponsel iPhone XS warna hitam milik korban. (rdr)