“Keliru jika orang tua ingin memindahkan anaknya dari SD Baiturrahmah. Tentu akan berdampak psikis terhadap anak jika berada di sekolah yang baru. Yang jelas, pelaku pelecehan seksual terhadap siswa-siswi kami oknum yayasan, bukan guru. Biarlah pada saat ini proses hukum berjalan dan proses belajar mengajar berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, katanya, oknum pengurus yayasan tersebut belum dikeluarkan karena belum terbukti bersalah oleh pihak kepolisian.
“Sekarang oknum tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Pihak yayasan akan bertindak mengeluarkan, jika telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian,” katanya.
Dores Okta Feri menambahkan, SD Baiturrahmah telah kedatangan Psikolog Anak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang hadir untuk memberikan sosialiasi ramah anak dan memberikan pemulihan trauma yang dialami anak pasca kejadian pelecehan seksual di SD Baiturrahmah Kota Padang.
“Pada saat ini tim dari P2TP2A hadir untuk mengobati traumatis anak pasca kejadian tersebut,” tuturnya. (rdr)