Satpol PP Padang kembali Sita Lapak PKL di Atas Fasum

Satpol PP Padang menyita lapak PKL yang digunakan berjualan di atas fasum. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan guna antisipasi pelanggaran Perda di Kota Padang, Senin (30/10/2023) dini hari.

Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang.

“Kita memperketat pengawasan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, dalam mengantisipasi balapan liar dan dan tawuran,” ujar Rozaldi Rosman.

Ia menyebut, Satpol PP juga melakukan pembubaran terhadap muda-mudi yang masih nongkrong larut malam di Jalan Khatib Sulaiman.

“Kita juga ingatkan beberapa remaja yang kita dapati diduga mengkonsumsi minuman beralkohol dan itu sangat berbahaya diminum di ruang publik, bisa berdampak kepada terjadinya gangguan trantibum, mereka juga sudah kita suruh pulang,” terang Rozaldi.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melakukan peneguran dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat atau sarana untuk tempat berjualan.

“Hampir setiap hari kita lakukan tindakan persuaif kepada pedagang di sana agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum. Namun masih juga kita dapati ada yang melanggar dan terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban sesuai aturan,” tuturnya.

Dari penindakan itu, sebanyak 13 lapak PKL termasuk sejumlah tabung gas, gerobak dan kursi. “Kita serahkan ke PPNS Satpol PP, untuk diproses sesuai aturan,” tutup Rozaldi Rosman. (rdr)

Exit mobile version