KI Ingatkan Pemko Padang Soal Ini, Sempat Miliki Rapor Merah Terkait Keterbukaan Informasi

Hal tersebut disampaikan oleh Arif saat berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Senin (30/10/2023) siang.

ilustrasi keterbukaan informasi publik. (Pixabay)

ilustrasi keterbukaan informasi publik. (Pixabay)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Arif Yumardi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan Daftar Informasi Pengeculian (DIP).

Hal tersebut disampaikan oleh Arif saat berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Senin (30/10/2023) siang.

“Apabila DIP sudah ada, setiap pemohon informasi tidak lagi langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda), karena sudah ada DIP di Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ada regulasi yang mengatur,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan, keterbukaan informasi memang menjadi fokus Pemko Padang beberapa waktu belakangan ini.

Bahkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan perubahan, sehingga Kota Padang diharapkan menjadi kota yang informatif.

“Kami komit untuk melakukan perubahan agar mencapai level informatif,” katanya.

Sebelumnya, Pemko Padang dinilai masih kurang informatif dalam hal keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut diketahui dari penilaian tahunan yang dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) tahun 2022.

Dalam penilaian tersebut, Kota Padang hanya mendapat nilai 49,48 atau kategori kurang informatif pelayanan keterbukaan informasi publik yang disusul Kabupaten Agam (46,27) dan Kabupaten Solok (40,58).

Keterbukaan informasi publik menjadi peluang untuk masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara serta mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.

Hal tersebut juga telah diamanatkan pemerintah di dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version