PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Japeri Jarab mengimbau agar masyarakat menghindari perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Pasalnya, LGBT hukumnya haram dalam Islam.
“Hukumnya haram, melebihi perzinaan. Hukuman sosial dan hukuman dari Allah itu nyata adanya, seperti kisah kaum sodom di masa Nabi Luth,” jelas Ketua MUI Kota Padang saat diwawancara, Selasa (31/10/2023).
Dikisahkannya, semasa Nabi Luth, kaumnya gemar melakukan LGBT. Sehingga Allah memberikan hukuman, bahkan peninggalannya pun juga ditemukan. Mereka (Kaum Sodom) hancur akibat perbuatan LGBT.
“Merujuk pada Alquran, kota kediaman Nabi Luth saat itu luluhlantah, mereka dihujani dengan batu belereng keras sebagaimana tanah liat terbakar secara bertubi-tubi,” lanjutnya.
Ia juga menuturkan, semasa Nabi Muhammad juga dipertegas, apabila menemui perbuatan yang munkar wajiblah mencegahnya dengan kekuasaan yang dimiliki.
“Kalau pemerintah secara pemerintahan, kalau niniak mamak secara niniak mamak, dan seterusnya. Apabila tidak sanggup dengan kekuasaan maka cegahlah dengan lisan, inilah peran dari MUI, penceramah, ustadz. Termasuk menyampaikan dengan lisan dan tulisan untuk mencegahnya, kalau juga tidak bisa harus dengan hati, itulah langkah-langkah yang diberikan oleh Allah,” tambahnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan peran masing- masing diharapkan kepada orangtua untuk menjaga anaknya dengan memperhatikannya dengan siapa bermain dan bergaul.
“Kemudian juga di sekolah kepada guru agama menekankan dan memfokuskan bahaya pergaulan bebas, terutama kawan sejenis, kemudian juga pimpinan sekolah dengan guru bimbingan konseling. Jadi, mohon masing masing sekolah meningkatkan peran guru,” kata Japeri.
Tak hanya itu, Japeri mengatakan LGBT merupakan salah satu pintu gerbang untuk berkembangnya penyakit HIV dan penyakit lainnya.
“Oleh karenanya, diharapkan bertaubat kembali ke agama. Tidak ada jalan lain kecuali dia tobat kembali, karena penyakitnya sulit untuk disembuhkan,” imbuhnya. (rdr/mc)