Disdikbud Padang Sebut 77 Objek yang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagian Sudah Musnah

Kemendikbudristek bersama Disdikbud Padang lakukan pendataan cagar budaya. (Foto: Dok. Diskominfo Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan percepatan pendataan data pokok kebudayaan (Dapobud) Provinsi Sumbar.

Kegiatan ini diadakan di Kota Padang selama tiga hari mulai 30 Oktober hingga 1 November 2023.

Pamong Budaya Disdikbud Kota Padang, Reza Oktariani Putri mengatakan Dapobud yang sedang dilakukan pemutakhiran adalah cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di Kota Padang.

Disdikbud Padang mencatat, sejak 1998 hingga saat ini terdapat 77 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Beberapa diantaranya telah musnah dan kini tengah diupayakan penghapusan status cagar budayanya. Data manual ini sedikit berbeda dengan sistem dapobud, yang mencatat ada 80 cagar budaya dan 41 objek yang diduga cagar budaya.

Sementara itu, dari 176 objek pemajuan kebudayaan yang terdata, empat diantaranya telah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) Indonesia. Anehnya, dua WBTb tidak ditemukan datanya dalam sistem dapobud Kota Padang.

Salah satu masalah utama yang dihadapi Disdikbud Padang adalah banyaknya kekeliruan data pada sistem dapobud terkait validitas dan daerah asal sejumlah objek pemajuan kebudayaan (OPK).

Data dari sistem dapobud pada Senin (30/10/2023), menunjukkan terdapat 1.922 entri OPK Kota Padang.

“Masalah ini sebetulnya bukan ditemukan pada sistem dapobud Padang saja. Tapi juga dialami kabupaten/kota di Sumbar. Beberapa warisan budaya secara khusus hanya ada di Kota Padang, malah tercatat juga di dapobud Bukittinggi, Pariaman dan lainnya. Maka perlunya dilakukan pemilahan dan pembaruan (update) data warisan budaya yang keliru tersebut,” jelasnya, Selasa (1/11/2023).

Sementara itu, Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Yunita Fadhila mengatakan cagar budaya yang kini sedang dimasukkan datanya adalah kawasan Pabrik Semen Indarung I.

Dalam kawasan seluas lebih dari 7 Ha, terdapat dua situs cagar budaya yaitu situs Pabrik Semen Indarung I dan situs PLTA Rasak Bungo. Bahkan kawasan ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional pada Februari lalu. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version