Heboh Lurah di Padang Goyang Bareng Biduan saat Peringatan Sumpah Pemuda

Oknum lurah di Padang berjoget dengan biduan saat acara peringatan Sumpah Pemuda. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeklaim telah membebastugaskan salah satu oknum Lurah yang diduga melakukan perbuatan tak pantas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN tersebut diketahui berinisial SS dan menjabat sebagai Lurah di Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

SS dicopot lantaran diduga kuat ikut berjoget dengan penyanyi dangdut dan menyentuh sang biduan. Aksinya itu dinilai tak elok dan pantas bagi seorang ASN.

“Yang bersangkutan sudah kami bebastugaskan, sekarang ini sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh), dari salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan ini,” kata Penjabat (Pj) Camat Nanggalo, Fuji Astomi saat dihubungi Radarsumbar.com via seluler, Senin (6/7/2023).

Fuji mengatakan, Lurah berinisial SS tersebut melakukan aksi joget bareng biduan dan melakukan perbuatan diduga tak senonoh tersebut pada saat peringatan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2023 lalu.

“Itu bukan kegiatan Pemko Padang, melainkan dia menghadiri acara yang digelar di salah satu tempat yang berada di kelurahannya tersebut,” kata Fuji Astomi.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang itu mengatakan, tindakan yang dilakukan SS merupakan hal yang amat dilarang sebagai seorang ASN.

“Pak Wali Kota Padang komit bahwa tidak ada yang ditutupi dari persoalan ini, tidak pula membela yang salah, karena dia sudah terbukti bersalah,” katanya.

“Dan juga tindakan tersebut sudah diakui oleh oknum ASN tersebut. Ini jadi pembelajaran bahwa menjadi ASN atau abdi negara, artinya harus menjaga setiap tindakan, karena bisa berdampak buruk bagi ASN itu sendiri, serta juga buat institusi,” sambungnya.

Sementara itu, Sekda Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan, SS sudah dibebaskan dari jabatannya sebagai Lurah Kurao Pagang.

“Lurah yang bersangkutan terhitung 3 November 2023 sudah dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan khusus,” kata Andree.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon mengatakan, pihak Kecamatan Nanggalo telah memeriksa SS atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya bersangkutan.

“Selanjutnya BKPSDM (Kota Padang membentuk tim Adhoc untuk memeriksa yang bersangkutan,” imbuh Mairizon. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version