Pedagang Buah di Padang Ini Nekat bikin Kanopi di Atas Trotoar, Satpol PP Lakukan Penertiban

Penertiban sejumlah pedagang di kawasan Sawahan hingga Andalas oleh Satpol PP pada Senin (6/11/2023) siang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menemukan pedagang buah yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan buah hingga diatapi dengan kanopi.

Pedagang yang berjualan buah di kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan pada Senin (6/11/2023) siang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, pemilik dagangan sudah diperingatkan oleh pihaknya untuk membongkar bangunan yang telah dipasang di fasilitas umum (fasum) tersebut.

“Kalau tidak tentu kami bantu membongkarnya, karena telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005,” katanya.

Raju Minropa mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan aturan daerah dan peraturan kepala daerah yang ada di Kota Padang.

“Penertiban dimulai dari jalan Sawahan hingga Andalas, penertiban difokuskan pada pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar,” katanya.

Ia mengatakan, anggotanya akan tetap melaksanakan patroli pengawasan di seputaran Kota Padang.

Jika yang sudah ditegur masih melakukan pelanggaran, maka Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami selalu mengutamakan tindakan persuasif dan selalu memberikan himbauan dan peringatan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran. Kami harap masyarakat yang sudah ditegur, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version