Perubahan UPT Karantina, Wilayah Kerja akan Diubah Jadi Satuan Pelayanan

Di Sumatera Barat sendiri, terdapat dua Satpel yaitu Bandara Internasional Minangkabau dan Mentawai.

Apel pagi di UPT Karantina Teluk Bayur. (dok. istimewa)

Apel pagi di UPT Karantina Teluk Bayur. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Di setiap daerah, tidak ada lagi yang namanya Wilayah Kerja (Wilker). Nantinya Wilker akan diubah menjadi Satuan Pelayanan (Satpel).

Di Sumatera Barat sendiri, terdapat dua Satpel yaitu Bandara Internasional Minangkabau dan Mentawai.

Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Badan Karantina Indonesia di Padang Ahmad Yusuf pada apel pagi, Senin (6/11/2023). Apel ini diikuti oleh seluruh pegawai ASN dan THL di Wilayah Kerja Teluk Bayur.

Dia menyampaikan beberapa amanat berdasarkan dari pertemuan Kepala Badan Karantina Indonesia di Medan beberapa waktu lalu.

“Saat sosialisasi Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), nantinya akan ada perubahan nama nomenklatur UPT di daerah, serta ada perubahan tempat pelayanan organisasi tempat kerja. Perubahan tersebut diharapkan akan berdampak lebih baik ke depannya,” ujar Ahmad Yusuf.

Jadi, di setiap daerah tidak ada yang namanya wilayah kerja, nantinya akan diubah menjadi satuan pelayanan. Maka diharapkan seluruh ASN agar bersiap dengan adanya perubahan tersebut.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan kepada seluruh ASN agar dapat mengimplementasikan Core Values ASN yaitu BERAKHLAK dalam bekerja.

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. (rdr/MC Padang)

Exit mobile version